Generasi
muda adalah tulang punggung Bangsa dan Negara merupakan istilah yang sering
kita dengar sehari-hari. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan
sosial saat ini memerlukan panutan dan contoh yang dapat membawa masyarakat
kita ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi di era reformasi ini, generasi muda
dituntut untuk lebih berpartisipasi dalam membangun masyarakat Indonesia.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagaimana
kita ketahui, generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan
Indonesia. Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan
warna bagi masa masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak
terpengaruh oleh bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Hasil survei
membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah
anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah
tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah
perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau
mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan.
Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat
turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak dari
penyalahgunaan narkoba sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat
kerusakan fisik seperti: otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga
gangguan mental, emosional dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan
tubuh lemah, virus mudah masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh
karena itu kita tidak akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan
di atas.
Dalam kurun
waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara
yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang
berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan
peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai
pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat
internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
B.
Permasalahan
- Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda dan bahaya narkoba.
C. Tujuan
- Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bahaya narkoba terhadap generasi muda.
BAB II PEMBAHASAN
A. Hubungan
Generasi Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari
penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia
sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24
tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat
mengincar anak didik kita kapan saja. Ketergantungan obat dapat diartikan
sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang
secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia
merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan
perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B. Bahaya
Narkoba Pada Remaja
Dr. Hassan
Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada
Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis
narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan
derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah
jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung
atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok
ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang
dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada
mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan
berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi
kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan
koma.
Jika
seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya
tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium
dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak
bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu
akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya
mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang
mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang
berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis
pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan
bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah
berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan
memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan
frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa
menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3. Heroin
Bahan
narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari
penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya,
paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya
bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya
mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan
seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan
selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama.
Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada
lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang
lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan
otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu
heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan
nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain
itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti
impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita
impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine
mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan
obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah
bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda
nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan
kecanduan.
5. Kokain
Kokain
disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di
Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara
dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian
langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa
menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa
menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem
kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis
dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline
pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin
merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain
merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap
tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan
krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara
semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan
riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan
gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan
kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan
kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di
bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan
darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6.
Amfitamine
Obat ini
ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya
dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat
adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan
memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu
disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga
mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan
obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan
berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan
perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang
disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim
ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja
memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan
kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp.
Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal
(THC).
Pemakai
ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan
terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi
pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan
brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi
penakut.
Dia
mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat.
Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan
kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup
jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi,
gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan.
Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi
malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk
melakukan kejahatan.
C. Cara
Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1. Preventif
a.
Pendidikan Agama sejak dini
b. Pembinaan
kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c. Menjalin
komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d. Orang tua
memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e. Anak-anak
diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak
negatifnya
2. Tindakkan
Hukum
Dukungan semua
pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata
demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum
mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang
Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini
penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang
tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali
Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3.
Rehabilitasi
Didirikan
pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara
khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal
itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat
penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus
dilakukan melalui kerja sama international.
b.
Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum
yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah
narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI
AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari
pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng
adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa
terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin
Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri
Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian
dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine
kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar
dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah-
sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa
yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan
mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus
untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang
tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam
belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah
dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan
baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba
ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi
dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai
diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat
transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan
kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak
Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet
yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya
apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya,
kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada
orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba.
Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan
berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan
pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan
seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat
mengkomsumsi narkoba.
f. Kerja
sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman
dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu
mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti
di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi
narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi
yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua
dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara
gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman,
hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka
keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya
anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan
anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
BAB III KAJIAN PUSTAKA
A. Generasi
Muda
Kegenerasi
mudaan merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat
seketika dan akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis.
Generasi muda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi
sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi
generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan
keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara
terbuka maupun terselubung.
Dalam
pendekatan klasik terjadi jurang pemisah antara generasi muda dan tua
disebabkan antara lain adanya 2 asumsi pokok mengenai kegenerasi mudaan yaitu:
1. Proses
perkembangan manusia dianggap sesuatu yang fragmentaris/ terpecah-pecah. Setiap
perkembangan hanya dapat dimengerti oleh manusia itu sendiri, maka tingkah laku
anak dan generasi muda dianggap sebagai riak-riak kecil yang tidak berarti
dalam perjalanan hidup manusia. Dan masa tua dianggap sebagai mahkota hidup
yang disamakan dengan hidup bermasyarakat.
2. Adanya
anggapan bahwa mempunyai pola yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran
yang diwakili generasi tua yang bersembunyi dibalik tradisi. Generasi muda
dianggap sebagai objek dari penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai
subjek yang mempunyai nilai sendiri.
Kedua asumsi
diatas tidak akan menjawab masalah kegenerasi mudaan dewasa ini karena generasi
muda dan kegenerasi mudaan adalah suatu tonggak dari suatu wawasan kehidupan
yang mempunyai potensi untuk mengisi hidupnya. Dalam pendekatan ekosferis,
sebagai subyek generasi muda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan
menggerakkan hidup bersama. Pada pendekatan ini anak-anak, generasi muda dan
generasi tua berada dalam status sama atau dalam satu kesatuan wawasan
kehidupan. Semua tanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, kelangsungan
generasi sekarang dan yang akan datang perbedaannya hanya terletak pada derajat
ruang lingkup dan tanggung jawabnya.
Generasi tua
berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul tanggung
jawab yang semakin komplek. Generasi muda berkewajiban mempersiapkan diri untuk
mengisi posisi generasi tua yang makin melemah.
B. Generasi
Muda dan Identitas
Dalam pola
dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud generasi muda
adalah:
- Dari segi biologis generasi muda adalah berumur 15-30 th
- Dari segi budaya/ fungsional, generasi muda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap sudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
- Dari angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 th.
- Dilihat dari perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th
- Dilihat dari ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur antara 18-30 atau 40 th.
Dalam pola
dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang dari
beberapa aspek yaitu:
1. Sosial
psikologi
Proses
pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara
jasmaniahdan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh
orang tua atau guru, pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut
memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
2. Soaial
budaya
Perkembangan
generasi muda berada dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya
yang bisa berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak
memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa
akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.
3. Sosial
ekonomi
Bertambahnya
pengangguran dikalangan generasi muda karena kurang lapangan pekerjaan akibat
dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
4. Sosial
politik
Belum
terarahnya pendidikan politik dikalangan generasi muda dan belum dihayatinya
mekanisme demokrasi pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga
merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini
adalah:
- Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme
- Kekurangpastian yang dialmi generasi muda terhadap masa depannya
- Belum seimbang jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia bail formal/non formal dan tingginya jumlah putus sekolah.
- Kurang lapangan kerja dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya produktivitas nasional.
- Kurang gizi yang menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
- Masih banyak perkawinan dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
- Adalanya generasi muda yang menderita fisik, mental dan sosial.
- Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
- Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika.
- Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
C. Narkoba
Sebetulnya
penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila
narkotik dan obat-obatan digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada
penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut
“substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan
melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi
semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja
yang merupakan masa depan bangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat
berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Dalam
istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am
tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA
psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang
belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika
sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
1. Golongan
I:
Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan
II:
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin,
Petidin.
3. Golongan
III:
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU
RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1. Golongan
I:
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2. Golongan
II:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
3. Golongan
III:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
4. Golongan
IV:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
D. Zat
Adiktif Lainnya
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
1. Minuman
Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf
pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari - hari dalam
kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3
golongan minuman beralkohol:
a. Golongan
A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan
B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan
C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
2. Inhalasi,
gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik,
yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat
Kuku, Bensin.
3. Tembakau,
pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam
upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan
alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan:
1. Golongan
Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas
fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan
membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin,
Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti
cemas).
2. Golongan
Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan
Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang
bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang
berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam
masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1. Opiada,
terdapat 3 golonagan besar:
a. Opioda
alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda
semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda
sintetik: Metadon.
Nama jalanan
dari Putauw: ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk
putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah
Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw,
yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya
pada opreasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang
kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan
pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka
merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. Kokain
Kokain
berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama
jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara
pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus
diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan
menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan
tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada
sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa
segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan
rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis
Nama
jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari
tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa
dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif
berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan
tenggorokan.
4.
Amphetamine
Nama jalanan:
seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan
keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang
berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:
a. MDMA
(methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk
tablet dan capsul.
b.
Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan
mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan
botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5. Lysergic
Acid
Termasuk
dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk:
biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 -
60 menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi
tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6.
Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk
golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan:
Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum,
disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk
pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai
obat tidur.
7.
Solvent/Inhalasi
Adalah uap
gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api
gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan
cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek
yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masalah
pencegahan penyalahgunaan narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua.
Narkoba merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam
tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering
menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran,
pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam
lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam
pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung
masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali
tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian
adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial
yang berbudaya. Setiap kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula
sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak ada yang mencapai
kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu akan membentuk
kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain.
Melalui
sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja,
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan
benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap
awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena
itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi.
Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka
campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini.
Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua
menjadi teladan bagi putra-putrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar