Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut
Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma
merupakan pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai
alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang
harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang
bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu
paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh
ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut
pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus
menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah
paradigma makin lama semakin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagaikerangka,
acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan
demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan
segala hal dalam kehidupan manusia.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan
Pancasila
sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideology
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Kodrat
manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. Susunan
kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. Sifat
kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. Kedudukan kodrat manusia sebagai
makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas. Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat
dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan
dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Pancasila menjadi paradigm dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara
harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodratmanusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik
Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila).
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politikdidasarkan pada asas-asas moral
daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut
sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan,
moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik
dari warga negara maupun penyelenggara Negara dikembangkan atas dasar moral
tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila
dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada
nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan
pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II
Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkanpada moralitas dam humanistis akan
menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selakumakhluk individu, sosial, makhluk
pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda
dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa
perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem
ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi
kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus
mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan
bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan,
penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat
manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu
meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya
dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia
biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita
menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara
fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus
dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia,
pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai
sosial dan budaya-budaya yang beragam seluruh wilayah Nusantara menuju pada
tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan social berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidakmenciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Pertahanan Keamanan
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total
terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan
sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai
dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu)
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela
negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah
diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002
tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Pada saat ini Indonesia tengah berada
pada era reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan
reformasi melanda Indonesia maka seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik
pada era Orde Baru banyak mengalami keruntuhan. Pada era reformasi ini, bangsa
Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman,
adil, dan sejahtera.Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap
tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat. Reformasi memiliki
makna, yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata
kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk
semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Apabila
gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan kehidupan yang lebih baik, tiada
jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar kehidupan yang
dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik itu sudah
terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Oleh karena
itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan tolok ukur
gerakan reformasi di Indonesia. Dengan pancasila sebagai paradigma reformasi,
gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan
sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas,
reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan
akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma pancasila
adalah sebagai berikut :
a. Reformasi
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus
mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil
dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan
yang luhur dan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas
harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan.
Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa
Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari
praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan.
Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat
menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi
bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai
pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki
visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyeban kehancuran suatu bangsa.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas
dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan
alam yang diciptakan Tuhan YME. Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan
kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada
hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah
memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral
ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan memasuki kawasan IPTEK yang
diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu difahami dasar dan arah
peranannya, yaitu :
- Aspek
ontology
Bahwa hakekat IPTEK merupakan
aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari
dan menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara
utuh, dalam dimensinya sebagai :
- Sebagai
masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic
community yang dalam hidup keseharian para warganya untuk terus
menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
- Sebagai proses,
menggambarkan suatu aktivitas masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi,
spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan
eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan.
- Sebagai produuk, adalah
hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya – karya ilmiah beserta
implikasinya yang berwujud fisik ataupun non-fisik.
2. Aspek Epistemologi, bahwa
pancasila dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode
berpikir.
3. Aspek Askiologi, dengan
menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai metode
berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara
negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara posiitif
mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Hubungan antara pancasila dengan ilmu
pengetahuan tidak dapat lagi dittempatkan secara dikhotomi saling bertentangan,
pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu pengetahuan, akan menjadikan
pancasila itu sebagai suatu yang refressif dan contra produktif. Sebaliknya
ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh nilai-nilai pancasila akan
kehilangan arah konstruktifnya dan terdistori mennjadi suatu yang akan
melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan Pengembanggan HAM
Produk hukum baik materi maupun
penegakkannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan
keadilan. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai
dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi
Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai
pembaharuan hukum di Indonesia.
Produk hukum dapat berubah dan diubah
sesuai perkembangan zaman, perkembangan iptek dan perkembangan aspirasi rakyat,
namun sumber nilai (nilai -nilai Pancasila) harus tetap tidak beru harus tetap
tidak berubah.
Pancasila sebagai paradigma
pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik
nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya
maupun kemajuan ipteknya.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya
yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia,
maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat diilakukan oleh perorangan,
kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat Negara baik yang disengaja
maupun tidak sengaja harus dihindari.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pembangunan yang didasarkan pada
nilai – nilai Pancasila diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat
manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.
Saran
Adapun saran yang bisa saya paparkan
yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi
agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar